Lembarberita.co.id, Cilegon – Menolak untuk diwawancarai oleh wartawan adalah hak bagi setiap narasumber, namun alangkah baiknya disampaikan dengan etika yang baik sebagai mahluk sosial. Namun berbeda yang dilakukan oleh Lurah Lebak Denok Kecamatan Citangkil Hikmat yang menyampaikan kata atau kalimat penolakan yang dianggap menghina profesi wartawan. “Kita sebagai wartawan tugas, mencari, menulis dan menyampaikan informasi ke masyarakat, dan informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka dari itu, kita mendatangi Lurah Lebak Denok, namun dirinya menolak untuk diwawancarai, namun penolakan tersebut disampaikan Lurah Lebak Denok yang dianggap menghina profesi sebagai Wartawan,” kata Lidya Wartawati Lembarberita.co.id.
Dikatakan Lidya ketika Narasumber menolak untuk diwawancara, sebagai seorang jurnalis tidak akan memaksakan kehendak. Namun ucapan yang disampaikan Hikmat tidak pantas dilontarkan oleh pejabat publik apalagi dirinya seorang lurah. “Saya menolak untuk diwawancara, karena saya tidak punya uang transport untuk saya berikan kepada wartawan,” dikatakan Lurah dengan ketus tanpa senyuman.
Disampaikan Lidya, kata tersebut itu tidak seharusnya keluar dari lurah, jadi seakan – akan sebagai profesi wartawan bukan mencari berita, tapi dianggap meminta minta uang. “Terkesan kita datang mau minta uang, kita izin wawancara malah dengan nada yang lantang yang mengatakan bahwa tidak ada anggarannya untuk memberikan transport,” ungkapnya.
Hal sama juga pernah dirasakan oleh beberapa wartawan yang bertugas di Cilegon ketika meliput kegiatan stunting yang dihadiri Wakil Walikota Cilegon Sanuji pentamarta, ketika beberapa media meminta untuk wawancara malah menyampaikan dengan jelas bahwa tidak ada anggaran untuk wartawan. “Kita tidak minta uang, kita minta informasi mengenai stunting, malah menyampaikan lake Anggaran untuk wartawan, yang pada akhirnya berita tersebut tidak bisa dipublikasikan karena sumber informasinya tidak mau memberikan informasinya,” kata salah satu wartawan yang minta namanya untuk tida disebutkan. (RDN/Red).